Sebelum membeli asuransi mobil pastinya kamu ingin mengetahui bagaimana perhitungan asuransi mobil atau cara menghitung premi asuransi mobil. Karena itu, pada kesempatan ini kami akan memberikan informasi tentang contoh perhitungan asuransi mobil.
Sehingga nantinya kamu bisa mencoba menghitung sendiri berapa premi asuransi mobil yang harus kamu bayarkan setiap bulan atau setiap tahunnya.
Saat membeli asuransi mobil biasanya kita akan diberikan beberapa pilihan jenis asuransi, seperti asuransi all risk/comprehensive dan total loss only (TLO). Dari kedua jenis asuransi tersebut tentunya perhitungan asuransi mobil untuk premi asuransinya akan berbeda.
Untuk premi asuransi mobil TLO biasanya lebih murah dibandingkan premi asuransi mobil all risk/comprehensive. Karena cangkupan manfaat asuransi TLO lebih terbatas hanya risiko kerusakan total atau lebih dari 75% dan kehilangan kendaraan saja.
Sedangkan manfaat yang diberikan oleh asuransi mobil all risk/comprehensive lebih lengkap. Karena cakupan manfaat lebih menyeluruh dengan adanya jaminan ganti rugi atau perbaikan kerusakan ringan, berat dan kehilangan kendaraan. Sehingga premi asuransi mobil all risk/comprehensive lebih mahal.
Selain itu faktor yang mempengaruhi perhitungan asuransi mobil/premi asuransi lainnya adalah didasarkan dari harga mobil, usia mobil, dan wilayah dimana kendaraan digunakan.
Perlu kamu ketahui juga dasar perhitungan asuransi mobil sudah ada aturan yang mendasarinya. Yaitu berdasarkan surat edaran OJK nomor 6/SEOJK.05/2017 yang berisi penentuan persentase premi asuransi mobil all risk/comprehensive dan total loss only berdasarkan harga mobil dan wilayah.
Karena itu pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan bagaimana perhitungan asuransi mobil atau premi asuransi berdasarkan surat edaran OJK nomor 6/SEOJK.05/2017.
Persentase Perhitungan Asuransi Mobil All Risk/Comprehensive
Kategori Harga Mobil | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 harga mobil dari Rp 0 sampai Rp 125 juta | 3,82% sampai 4,20% | 3,26% sampai 3,59% | 2,53% sampai 2,78% |
Kategori 2 harga mobil mulai dari Rp 125 juta sampai Rp 200 juta | 2,67% sampai 2,94% | 2,47% sampai 2,72% | 2,69% sampai 2,96% |
Kategori 3 harga mobil mulai dari Rp 200 juta sampai 400 juta | 2,18% sampai 2,40% | 2,08% sampai 2,29% | 1,79% sampai 1,97% |
Kategori 4 harga mobil mulai dari Rp 400 juta sampai Rp 800 juta | 1,20% sampai 1,32% | 1,20% sampai 1,32% | 1,14% sampai 1,25% |
Kategori 5 harga mobil lebih dari Rp 800 juta | 1,05% sampai 1,16% | 1,05% sampai 1,16% | 1,05% sampai 1,16% |
Persentase Perhitungan Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Kategori Harga Mobil | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 harga mobil dari Rp 0 sampai Rp125 juta | 0,47% sampai 0,56% | 0,65% sampai 0,78% | 0,51% sampai 0,56% |
Kategori 2 harga mobil dari Rp 125 juta sampai 200 juta | 0,63% sampai 0,69% | 0,44% sampai 0,53% | 0,44% sampai 0,48% |
Kategori 3 harga mobil dari Rp 200 juta sampai Rp 400 juta | 0,41% sampai 0,46% | 0,38% sampai 0,42% | 0,29% sampai 0,35% |
Kategori 4 harga mobil dari Rp 400 juta sampai Rp 800 juta | 0,25% sampai 0,30% | 0,25% sampai 0,30% | 0,23% sampai 0,27% |
Kategori 5 harga mobil lebih dari Rp 800 juta | 0,20% sampai 0,24% | 0,20% sampai 0,24% | 0,20% sampai 0,24% |
Keterangan Wilayah :
- Wilayah 1 untuk mobil dari daerah Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2 untuk mobil dari wilayah Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta
- Wilayah 3 untuk mobil dari wilayah selain yang ada pada Wilayah 1 dan Wilayah 2
Jadi itulah persentase perhitungan asuransi mobil all risk/comprehensive dan total loss only (TLO) berdasarkan surat edaran OJK untuk diterapkan di semua perusahaan asuransi untuk menetapkan premi asuransi mobil.
Contoh Perhitungan Asuransi Mobil
Disini kami akan memberikan kamu contoh perhitungan asuransi mobil dari mobil Mitsubishi Xpander Cross CVT dengan harga Rp 310 juta. Dan mobil tersebut memiliki plat nomor B dari Jakarta.
Maka dari contoh ini mobil Mitsubishi Xpander Cross CVT masuk dalam kategori 3 berdasarkan harga dan Wilayah 2 berdasarkan plat nomor B.
Dari contoh harga mobil Mitsubishi Xpander Cross CVT dan plat mobil B di atas, maka perhitungan asuransi mobil berdasarkan ketentuan surat edaran OJK adalah sebagai berikut :
Asuransi Mobil All Risk/Comprehensive
Berdasarkan tabel persentase di atas, Mitsubishi Xpander Cross CVT untuk premi asuransi mobil all risk kategori 3 berdasarkan dan wilayah 2 berdasarkan plat B akan dikenakan persentase premi 2,08% sampai 2,29%.
Maka premi asuransi all risk untuk mobil Mitsubishi Xpander Cross CVT dengan harga Rp 310 juta hitungannya sebagai berikut :
- Premi asuransi all risk termurah : 2,08% x Rp 310.000.000 = Rp 6.448.000 per tahun.
- Premi asuransi all risk termahal : 2,29% x Rp 310.000.000 = Rp 7.099.000 per tahun.
Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Berdasarkan harga mobil Mitsubishi Xpander Cross CVT Rp 310 juta dan plat B, maka persentase perhitungan asuransi mobil TLO masuk dalam kategori harga 3 dan wilayah 2 dengan persentase premi sebesar 0,38% sampai 0,42%.
Maka premi asuransi Total Loss Only mobil Mitsubishi Xpander Cross CVT dengan harga Rp 310 juta hitungannya sebagai berikut :
- Premi asuransi TLO termurah : 0,38% x Rp 310.000.000 = Rp 1.178.000 per tahun.
- Premi asuransi TLO termahal : 0,42% x Rp 310.000.000 = Rp 1.302.000 per tahun.
Originally posted 2022-07-30 08:59:31.